Kaleidoskop 2016: Polemik Reklamasi di Teluk Jakarta - Kompas.com
Jumat, 3 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kaleidoskop 2016: Polemik Reklamasi di Teluk Jakarta

Kamis, 15 Desember 2016 | 11:46 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi Penampakan pulau C dan D dari atas udara. Pulau C dan D adalah sejumlah pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Di tangan Luhut Binsar Pandjaitan

Setelah resmi menjabat sebagai Menko Kemaritiman, Luhut pun memegang kendali bola panas reklamasi. Sehari setelah menjabat, Luhut menempatkan persoalan reklamasi Teluk Jakarta sebagai salah satu fokusnya. Ia mengatakan akan segera melakukan evaluasi langsung di lapangan dan mempelajari persoalan tersebut dari aspek hukumnya. Kendati demikian, Luhut menegaskan belum bisa memberikan keterangan. Dia akan meneliti secara cermat, jangan sampai keputusan yang dia buat merugikan pihak investor maupun masyarakat.

Keesokan harinya, Jumat (29/7/2016), Luhut dipanggil Presiden Joko Widodo ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.Seusai pertemuan, Luhut yang baru menjabat selama dua hari ini mengaku diberi arahan mengenai hal-hal seputar dunia maritim. Luhut mengakui, salah satu dari 15 poin arahan yang diberikan Presiden itu adalah terkait reklamasi Pulau G di pantai utara, Jakarta. Luhut enggan menyebutkan secara spesifik arahan yang diberikan Presiden. Namun, ia mengaku akan segera membicarakan masalah reklamasi ini dengan stafnya di Kemenko Kemaritiman.

Pada hari yang sama Ahok juga menemui Luhut. Namun Ahok membantah bila pertemuannya membicarakan soal reklamasi. Menurut dia, pembicaraan dengan Luhut seputar Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dua bulan setelah menjabat sebagai Menko Kemaritiman, (7/9/2016), Luhut memastikan proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak masalah. Dari laporan yang diterima, reklamasi bisa diatasi. Ia mengaku masih akan melakukan evaluasi tambahan dalam beberapa hari ke depan.

Beberapa hari setelah itu, (13/9/2016), Ahok dan Luhut kembali bertemu. Kini, hasil pertemuan keduanya menghasilkan keputusan bahwa proyek reklamasi di Teluk Jakarta tetap dilanjutkan. Keputusan itu menganulir keputusan tiga menteri sebelumnya yang menyatakan membatalkan proyek reklamasi.

Luhut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada sejumlah kajian, baik oleh Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia juga mengaku bahwa pembicaraan dengan pengembang, PT PLN (Persero) dan sejumlah pihak terkait telah dilakukan

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Perahu nelayan ditambatkan di tanah hasil reklamasi di kawasan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Senin (4/4/2016). Dugaan penyuapan terkait rancangan perda reklamasi di Teluk Jakarta semakin mengukuhkan proyek ini hanya berperspektif ekonomi. Aspek lingkungan dan sosial tidak menjadi arus utama, bahkan cenderung diabaikan.


Sementara itu, Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan menyatakan kini bahwa pelanggaran yang terjadi terkait reklamasi Pulau G bisa diatasi. Pelanggaran tersebut di antaranya pembangunan yang dilakukan di atas kabel PLN dan keberadaan pulau yang mengganggu lalu lintas kapal. Berdasarkan Kajian terbaru dari Kementerian LHK menyebutkan bahwa harus dilakukan pemotongan pulau agar keberadaan Pulau G tidak mengganggu lalu lintas kapal.

Sementara itu, Ahok mengatakan akan membangun rumah susun untuk nelayan di Teluk Jakarta. Ahok menuturkan, pembangunan rusun itu akan menggunakan uang kompensasi dari pengembang yang melaksanakan proyek reklamasi. Masterplan rusun tersebut pun sudah ada sejak Joko Widodo masih menjabat sebagai gubernur DKI.

Keputusan melanjutkan reklamasi pun mendapat pertentangan dalam sejumlah pihak. Salah satunya adalah Wahana lingkungan hidup (Walhi).

Menurut Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati langkah pemerintah yang melanjutkan proyek reklamasi di Pulau G, Teluk Jakarta, seperti meruntuhkan wibawa pemerintah di mata korporasi. Walhi menyesalkan kebijakan Luhut Binsar Panjaitan yang melanjutkan proyek reklamasi, sebab kebijakan itu dianggap melanggar hukum.

Menurut dia, PTUN, sebelumnya telah memutuskan bahwa proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta ditunda sampai berkekuatan hukum tetap dengan pertimbangan banyaknya perundang-undangan yang dilanggar. Jika pemerintah tetap melanjutkan proyek reklamasi dan melanggar putusan PTUN, Walhi khawatir korporasi akan memandang pemerintah "sebelah mata”.

Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada Selasa (6/12/2016), menyebut, reklamasi Teluk Jakarta akan tetap dilanjutkan. Bahkan, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta sepakat kembali membahas Raperda tentang RZWP3K serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sebelumnya, pembahasan sempat terhenti karena dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, kepada pengembang reklamasi. Saat ini, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tengah berproses.

Kompas TV Reklamasi Dihentikan, Ahok Mengacu pada Keppres



Page:

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Fidel Ali