Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Minta Jokowi dan Ketua MA Hentikan Reklamasi - Kompas.com
Jumat, 3 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Minta Jokowi dan Ketua MA Hentikan Reklamasi

Jumat, 16 September 2016 | 17:36 WIB
Alsadad Rudi Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta sejumlah pejabat dari beberapa lembaga usai usai rapat bersama di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/9/2016). Rapat memutuskan bahwa pemerintah memutuskan memberikan izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Segenap perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berencana minta bantuan Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali agar reklamasi di Pantai Utara Jakarta tidak dilakukan.

Permintaan itu sekaligus untuk menanggapi sikap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi, khususnya reklamasi Pulau G, pada Selasa (13/9/2016).

"Kalau somasi terbuka dari kami untuk Pak Luhut tidak dihiraukan, kami akan mendesak Presiden untuk memberi sanksi teguran kepada Pak Luhut dan mendatangi Ketua MA untuk turut campur memaksa Pak Luhut menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Bagus Tito Wibisono selaku perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari kalangan mahasiswa di kantor LBH Jakarta, Jumat (16/9/2016).

(Baca: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Bacakan Somasi Terbuka untuk Luhut.)

Bagus menyinggung putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT yang mengabulkan gugatan nelayan atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka proyek reklamasi Pulau G harus dihentikan sementara sampai perkara itu berkekuatan hukum tetap.

Adapun somasi terbuka yang dimaksud Bagus merupakan sikap resmi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kepada Luhut yang disampaikan siang tadi lewat media massa. Somasi terbuka itu mengungkapkan Luhut harus mematuhi putusan PTUN Jakarta dengan tidak melanjutkan reklamasi.

Luhut juga didesak agar menarik pernyataannya dalam kurun waktu 3x24 jam sejak somasi dibacakan.

"Tindakan Saudara (Luhut) melanjutkan reklamasi merupakan tindakan yang mempertontonkan arogansi kekuasaan ketimbang kebijaksanaan aparat pemerintah dalam mengelola negara. Hal ini merupakan preseden yang sangat buruk," kata Bagus.

Penulis: Andri Donnal Putera
Editor : Egidius Patnistik