LBH Tetap Lanjutkan Upaya Hukum Tolak Reklamasi Teluk Jakarta - Kompas.com
Jumat, 3 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

LBH Tetap Lanjutkan Upaya Hukum Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Jumat, 21 Oktober 2016 | 19:33 WIB
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Daratan Pulau G di Teluk Jakarta, Rabu (14/9).


JAKARTA, KOMPAS.com -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, selaku kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, tetap menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menghentikan proyek reklamasi. Langkah hukum disiapkan meski masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan banding Pemprov DKI atas izin reklamasi.

Pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea, menjelaskan upaya hukum yang akan dilakukan adalah berbentuk gugatan atas kerusakan lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri, laporan tindak pidana pencemaran lingkungan, serta pelaporan maladministrasi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Kami telah siapkan dokumen dan sudah ada legal opinion seperti gugatan pencemaran lingkungan dan lainnya. Tujuannya untuk meyakinkan para pihak dalam proses pelaporan atau persidangan," kata Tigor, di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

(Baca: LBH Jakarta Tunggu Pemberitahuan PTTUN soal Kemenangan DKI Terkait Izin Reklamasi)

Tigor menambahkan, proyek reklamasi tak layak dilanjutkan. Ia menyampaikan itu dengan merujuk Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Menurut Tigor, reklamasi Teluk Jakarta membuat pencemaran lingkungan yang masif.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata, menyampaikan pihaknya telah mengkaji potensi kerugian yang ditimbulkan jika reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan.

Dari hitungan KNTI, kerugian ekonomi akibat proyek reklamasi mencapai Rp 743 miliar. Kerugian itu di antaranya mencakup menghilangkan budidaya kerang hijau seharga Rp 85 juta untuk 1 hektar per tahun, serta kerusakan ekosistem mangrove yang mencapai Rp 28 miliar per bulan.

"Ini sudah memenuhi unsur pencemaran. Kami akan melaporkan adanya perusakan, pencemaran sumber daya ikan dengan Undang-Undang Perikanan," ujar Martin.

(Baca: Menteri Siti: Reklamasi Teluk Jakarta Harus Perbaiki Kajian Dampak Lingkungan)

Kompas TV Ahok Akan Siapkan Rusun Nelayan di Cakung


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: David Oliver Purba
Editor : Indra Akuntono