Kaleidoskop 2016: Polemik Reklamasi di Teluk Jakarta - Kompas.com
Jumat, 3 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kaleidoskop 2016: Polemik Reklamasi di Teluk Jakarta

Kamis, 15 Desember 2016 | 11:46 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi Penampakan pulau C dan D dari atas udara. Pulau C dan D adalah sejumlah pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

PTUN menangkan nelayan

Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN hari ini, Selasa (31/5/2016). Hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

PT WMS mengatakan keputusan hakim PTUN cukup mengagetkan bagi dunia usaha. Pasalnya keputusan itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Keputusan PTUN itu juga dinilai merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi. Namun, PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut. Selanjutnya, pihaknya menyatakan akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Sementara itu, Ahok mengatakan kemenangan nelayan di PTUN belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak menjadi masalah baginya. Ahok juga menilai, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan. Menurut dia, proyek reklamasi pulau tersebut masih bisa dilanjutkan oleh perusahaan lain.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbincang bersama Menko Maritim Rizal Ramli dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sebelum memulai rapat mengenai reklamasi teluk Jakarta, di kantor Menko Maritim, Senin (18/4/2016). Pada rapat tersebut diputuskan, pemerintah sepakat menghentikan sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta.


Ahok vs Rizal

Persoalan reklamasi membuat hubungan Ahok dan Rizal memanas. Salah satu puncak memanas terkait keputusan Rizal membatalkan pembangunan Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Keputusan pembatalan seterusnya tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis (30/6).

Rizal Ramli mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam membuat Pulau G. pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta. Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan. Lalu, pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.

Merespon keputusan itu, Ahok mempertanyakan kebijakan Rizal Ramli karena belum ada surat kepada Presiden Joko Widodo. Ahok bersikukuh menilai pembangunan pulau G sudah sesuai aturan. Terlebih, kata dia, sebelum diterbitkannya izin pada Desember 2014, sudah ada kajian yang melibatkan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Sementara itu, CEO PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait penghentian secara permanen proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Halim menilai penghentian proyek tersebut hanya dilakukan secara sepihak. Halim pun menyayangkan pemerintah memberikan pernyataan bahwa proyek reklamasi di Pulau G dihentikan secara permanen tanpa membicarakannya dengan pengembang terlebih dahulu.

Ahok pun mengambil langkah lain. Ia bersurat kepada Jokowi pada 1 Juli 2016 terkait pembatalan Pulau G. Surat itu berisi pemaparan fakta-fakta mengenai perizinan yang diberikan kepada pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera.

Menanggapi itu, Pramono Anung mengatakan, Presiden Jokowi akan menggelar rapat terbatas membahas surat Gubernur DKI Jakarta soal pembatalan reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta. Sejumlah menteri terkait akan dipanggil untuk membahas hal tersebut, termasuk Rizal Ramli.

Sementara menunggu rapat terbatas itu, Rizal dan Ahok kian memanas. Rizal sempat mempertanyakan status Ahok sebagai gubernur DKI atau pengembang. Pasalnya, menurut Rizal, Ahok terlalu mempertahankan pengembang dalam proyek reklamasi. Menanggapi itu, Ahok pun hanya tertawa dan tak mau ambil pusing atas tudingan Rizal.

Belakangan, Presiden Joko Widodo, memutuskan untuk mencopot Rizal sebagai Menko Kemaritiman pada Rabu (27/7/2016). Posisi Rizal digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan. Menanggapi itu, Ahok mengaku tidak tahu alasan Rizal Ramli dicopot dari jabatannya. Namun, dia berpendapat alasan pencopotan Rizal bukan karena perbedaan pendapat dengan dirinya terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

"Enak aja lu (Rizal Ramli) dicopot karena reklamasi," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/7/2016).

Page:

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Fidel Ali