Mungkinkah Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan? - Kompas.com
Jumat, 3 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Mungkinkah Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan?

Jumat, 14 Oktober 2016 | 06:32 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Seorang pekerja melintas di sekitar area proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa menggemparkan bagi DPRD DKI terjadi beberapa bulan lalu. Ketika itu, salah seorang anggota Dewan, Mohamad Sanusi, menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OTT tersebut terkait dugaan suap yang diterima Sanusi untuk dua rancangan peraturan daerah tentang reklamasi yang sedang diproses di Balegda DPRD DKI.

Adapun raperda terkait reklamasi yang dulu sempat dibahas di DPRD DKI adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara Jakarta.

Setelah penangkapan Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menghentikan semua proses pembahasan dua raperda itu.

"Bahwa berdasarkan hasil rapim 7 April, Dewan memutuskan untuk pembahasan dua raperda ini dihentikan. Tambahan surat lampiran akan disampaikan ke Gubernur," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (12/4/2016).

Prasetio mengatakan, pembahasan raperda ini bukan ditunda, melainkan dihentikan secara keseluruhan.

(Baca juga: DPRD DKI Buka Kemungkinan Raperda Reklamasi Dilanjutkan Kembali)

Namun, dia juga tidak bisa memastikan apakah raperda ini akan dibahas kembali oleh anggota DPRD DKI periode 2019-2023 nanti atau tidak.

Ahok minta dibahas lagi

Selang enam bulan kemudian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirimkan surat permohonan kepada DPRD DKI untuk melanjutkan pembahasan dua raperda tersebut.

Surat tersebut sudah diberikan langsung kepada Prasetio yang kini juga menjadi ketua tim pemenangannya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Iya, kalau enggak diajukan nanti bagaimana dong?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (11/10/2016).

"Pengusaha sudah bangun, masa dimentokin? Kami mau kembangin, Pulau Seribu juga semua mau dikembangin, kalau enggak diajuin, bagaimana?" tambah Ahok.

(Baca juga: Ahok Ajukan Permintaan agar Raperda Reklamasi Dibahas Lagi oleh DPRD DKI)

Respons Prasetio pun positif terhadap permintaan Ahok itu. Prasetio mengatakan, DPRD DKI akan segera memproses surat tersebut.

"Kalau surat Gubernur ke kita enggak kita jawab, bagaimana dong pemerintah daerah. Kan pemerintah daerah itu ada eksekutif ada legislatif," ujar Prasetio.

Politikus PDI-P ini mengatakan, surat tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme terlebih dahulu. DPRD DKI akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas surat permintaan itu.

Kemudian, DPRD DKI akan mengundang pihak terkait, seperti KPK, Bareskrim, dan para nelayan untuk membahas kelanjutan raperda ini.

(Baca juga: Ketua DPRD DKI Akan Undang Pihak Terkait untuk Putuskan Kelanjutan Raperda Reklamasi)

Prasetio mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika raperda terkait reklamasi ini dibahas kembali.

"Saya rasa kalau buat kepentingan rakyat Jakarta, kenapa tidak?" ujar Prasetio.

Penting bagi pengembang

Sebenarnya, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sudah selesai dibahas di Balegda dan sudah siap untuk dibawa ke paripurna.

Namun, paripurna tidak kunjung terlaksana karena tidak pernah mencapai kuorum.

Raperda zonasi ini merupakan raperda yang mengatur zonasi di pulau-pulau reklamasi, seperti di mana letak kawasan hijau atau letak kawasan permukiman.

Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara Jakarta memang belum selesai dibahas.

Hal ini karena terjadi perdebatan alot mengenai kontribusi tambahan dalam raperda itu.

Pihak eksekutif ingin kontribusi tambahan yang diatur dalam raperda sebesar 15 persen, sedangkan pihak legislatif mempertanyakan dasar hukum kontribusi tambahan itu.

Berhentinya pembahasan dua raperda ini dinilai akan merugikan pengembang.

Hal ini diakui Chairman Agung Sedayu, Sugianto Kusuma, ketika dipanggil menjadi saksi dalam sidang terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/9/2016).

(Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Ada Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Proyek Reklamasi)

Aguan mengatakan, pengembang membutuhkan perda tersebut untuk mendapatkan izin membangun (IMB) di atas pulau reklamasi.

Tanpa perda itu, mereka tidak bisa membangun apa-apa. Sementara itu, perusahaan memiliki jadwal pengerjaannya sendiri.

Aguan mengatakan, mereka tidak bisa terus-menerus membiarkan proyek ini terbengkalai.

"Karena terakhir kita ajukan izin enggak dikasih sebabnya mau tunggu perda selesai," ujar Aguan.

Hal inilah yang dimaksud Ahok dengan pembangunan yang mentok di pulau reklamasi.

Jika raperda ini sah menjadi perda, pengembang yang memegang izin reklamasi ini bisa mendapatkan IMB untuk segera membangun di atas pulau buatan itu.

Namun, harus ada serangkaian proses yang dilakukan untuk menghidupkan kembali pembahasan raperda itu.

(Baca juga: Walhi: Pulau Tunda di Banten Rusak karena Pasirnya Dikeruk untuk Reklamasi)

Setidaknya, pembahasan kembali raperda ini harus didukung oleh perwakilan fraksi lain di DPRD DKI.

Prasetio menjanjikan semua rapat yang membahas nasib raperda itu akan dibuka untuk umum.

Tinggal ditunggu, mungkinkah dua raperda ini lanjut dibahas kembali?

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi



Penulis: Jessi Carina
Editor : Icha Rastika