"Tidak Ada Untungnya Pemerintah Lanjutkan Reklamasi" - Kompas.com
Jumat, 3 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

"Tidak Ada Untungnya Pemerintah Lanjutkan Reklamasi"

Jumat, 21 Oktober 2016 | 17:40 WIB
Kompas.com/David Oliver Purba LBH Jakarta masih menunggu pemberitahuan resmi PTUN terkait putusan memenangkan banding Pemprov DKI terkait izin reklamasi, Jumat (21/10/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dari Indonesian Center for Environment Law (ICEL), Rayhan Dudayev, mempertanyakan alasan pemerintah yang masih ingin melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Rayhan menyampaikan, tidak akan ada keuntungan yang diterima pemerintah jika reklamasi tetap dilanjutkan.

Rayhan menilai, reklamasi hanya merusak lingkungan serta sumber daya alam yang ada di Teluk Jakarta.

"Salah satu alasan mengapa tidak dilanjutkan, kalau alasan pemerintah mengatakan menguntungkan, mari hitung detailnya sampai biaya lingkungan hidup. Sangat besar kerusakan yang ditimbulkan reklamasi," ujar Rayhan di kantor LBH Jakarta, Manteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

(Baca juga: Kata Ahok soal Pemprov DKI yang Menang Banding Terkait Gugatan Izin Reklamasi )

Rayhan menambahkan, kajian yang dilakukan pemerintah terkait proyek reklamasi ini dinilai tidak obyektif karena tidak ada keterbukaan terhadap hasil kajian yang telah dilakukan.

Rayhan juga meminta agar Komisi Yudisial serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi proses berjalannya gugatan terkait izin reklamasi ini di pengadilan.

Sebab, ia khawatir terjadi praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme terkait penetapan putusan tersebut.

"Kami enggak pernah tahu indikasi KKN (yang terjadi) seperti apa, apa yang kami sampai KKN, karena tidak ada keterbukaan, maka kami indikasika ada sesuatu," ujar Rayhan.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, putusan banding memenangkan pihak Pemprov DKI.

(Baca juga: Pemprov KI Kalahkan Nelayan dalam Banding soal Izin Reklamasi Pulau G)

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi



Penulis: David Oliver Purba
Editor : Icha Rastika