Kaleidoskop 2016: Polemik Reklamasi di Teluk Jakarta - Kompas.com
Jumat, 3 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kaleidoskop 2016: Polemik Reklamasi di Teluk Jakarta

Kamis, 15 Desember 2016 | 11:46 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi Penampakan pulau C dan D dari atas udara. Pulau C dan D adalah sejumlah pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Dihentikan sementara

Penangkapan Sanusi dan Ariesman mengungkapkan ada patgulipat antara DPRD DKI Jakarta dengan pengembang soal reklamasi Teluk Jakarta. Terungkapnya kasus ini pun membuat perhatian publik kian besar terhadap reklamasi, tak terkecuali pejabat pemerintah pusat. Salah satu perhatian ditunjukkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ia menyatakan bahwa pengembang reklamasi di Teluk Jakarta harus menyelesaikan izin-izin dari KKP. Sebelum ada izin tersebut, proyek reklamasi harus dihentikan dahulu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ahok mengaku sudah berkoordinasi dengan semua lembaga di pemerintah pusat, tak terkecuali dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Bahkan dirinya menyebut, saat pihaknya mengajukan Raperda RZWP3K ke DPRD DKI, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Perencana Pembangunan Nasional, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Kementerian Koordinator Maritim.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memiliki wewenang atas proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Argumen Pramono berdasarkan pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurut dia, reklamasi di Pantai Utara Teluk Jakarta bukan kewenangan Susi.

Pasal 16 perpres itu berbunyi, "Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah.”

Di sisi lain, Pramono juga meminta agar Ahok, Susi dan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya duduk bersama membahas reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sebab, pemerintah tidak ingin reklamasi Jakarta menyalahi aturan yang ada.

Susi juga menyebut pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta terancam sanksi oleh Kementerian lingkungan hidupdan Kehutanan. Pihak kementerian telah menurunkan tim investigasi yang bekerja sejak Jumat dan Sabtu (15-16 April) untuk menyelidiki apa pelanggaran yang dilakukan. Mekanisme sanksi, papar Siti, diatur di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun, obyek pelanggarannya meliputi tiga hal, mulai dari pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan dan keresahan sosial masyarakat.

Di sisi lain, Siti juga meminta proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara hingga persoalan yang ada tuntas. Persoalan yang dimaksud Siti ialah payung hukum yang menaungi proyek reklamasi itu. Ia mengakui, ada tumpang tindih peraturan yang berakibat pada lolosnya reklamasi tanpa pengawasan pihak berwenang. Siti setuju keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Komisi IV DPR RI untuk menghentikan sementara proyek itu. Namun, Siti juga setuju dengan pernyataan Ahok yang meminta dokumen rekomendasi penghentian.

Pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Keputusan dalam bentuk moratorium itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli,  Siti Nurbaya, Ahok, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (18/4/2016).

Proyek reklamasi akan dihentikan sampai semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan terpenuhi. Langkah setelah penghentian reklamasi ini adalah membentuk joint committee yang melibatkan pejabat-pejabat dari Sekretariat Kabinet, Kemenko Kemaritiman, Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

Sanksi pengembang nakal

Ahok, Rizal Ramli, Siti Nurbaya dan Susi memutuskan untuk meninjau Pulau D, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (4/5/2016). Tinjauan ini dilakukan usai ada moratorium penghentian sementara reklamasi di Teluk Jakarta. Dalam kunjungan itu, Siti Nurbaya menyebut banyak permasalahan yang ditimbulkan akibat reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta.

Pengembang dinilai tidak mengkaji dampak lingkungan dengan baik. Contohnya, permasalahan ketersediaan air bersih, pengaruhnya terhadap kabel pipa bawah laut dan gas, dan lain-lain.Kemudian, pengembang juga tidak mengkaji keberatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan Tanjung Priok. Kemudian, pengembang juga tidak mengkaji dampak limpasan sedimen terumbu karang. Dia menilai, pengembang juga tidak membangun pemisah antara pulau hasil reklamasi dan daratan dengan baik sehingga mempersempit ruang gerak nelayan untuk mencari ikan.

Ahok juga mengatakan bahwa Pulau C dan D tidak boleh menyambung. Ia meminta pulau reklamasi itu dibongkar untuk pembangunan kanal. Oleh karena itu, Kementerian LH dan Kehutanan akan memberi keputusan terkait koreksi amdal pada Rabu malam ini atau Senin (9/5/2016) mendatang.

Sementara itu, PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau reklamasi C dan D di utara Jakarta mengaku siap membayar denda pendirian bangunan tanpa izin. PT KNI mengaku izin IMB sudah diajukan pihaknya dua tahun lalu. Namun, hingga kini izin tersebut belum keluar. Selain itu, menurut dia, melaksanakan pembangunan sebelum keluarnya izin, lumrah dilakukan pengembang.

Padahal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada sama sekali lantaran pembahasan dua Raperda terkait reklamasi dihentikan. PT KNI baru mengantongi izin pelaksanaan reklamasi.

"Siap bayar denda, namanya risiko" ujar Direktur III, PT KNI, Nono Sampono.

Pada Rabu (11/5/2016), Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan melakukan pemasangan plang penghentian sementara proyek reklamasi di Pulau C dan D. Pasalnya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang didapati melakukan pelanggaran terkait perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

PT KNI juga diwajibkan untuk memenuhi perizinan dokumen lingkungan yang diminta oleh pemerintah. Ridho menuturkan PT KNI juga harus membatalkan reklamasi Pulau E. Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) juga turut memasang plang tersebut di Pulau G. PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G diminta memenuhi kelengkapan dokumen terkait Amdal.

Page:

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Fidel Ali