Kaleidoskop 2016: Polemik Reklamasi di Teluk Jakarta - Kompas.com
Jumat, 3 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kaleidoskop 2016: Polemik Reklamasi di Teluk Jakarta

Kamis, 15 Desember 2016 | 11:46 WIB
Kompas TV Reklamasi Dihentikan, Ahok Mengacu pada Keppres

Sanusi dan Ariesman ditangkap KPK

Kabar mengejutkan datang setelah dua pekan batalnya pengesahan Raperda RZWP3K pada pertengahan Maret 2016. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (31/3/2016). Kabar itu pun kencang berhembus. Sejumlah kalangan, mulai dari DPRD DKI Jakarta hingga Pemprov DKI Jakarta tak mengetahui alasan penangkapan Sanusi. Baru pada Jumat (1/4/2016) sore, KPK menjelaskan bahwa Sanusi ditangkap terkait dugaan terima suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

KPK menjelaskan operasi tangkap tangan dilakukan usai Sanusi menerima uang dengan nilai total Rp 1.140.000.000. Uang suap yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang RZWP3K Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Belakangan diketahui bahwa penyuapan Ariesman kepada Sanusi untuk mengubah isi pasal kontribusi pengembang reklamasi. Pada 3 Maret 2016, Ariesman bertemu dengan Sanusi dan menyampaikan keberatan dengan kontribusi 15 persen. Ia berjanji akan memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi, apabila pasal kontribusi tambahan dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang”. Perubahan itu pun dianggap tak wajar oleh Ahok.

Kasus ini pun membuat sejumlah nama mulai dari Ahok, anggota dewan DPRD DKI Jakarta, staf pribadi Ahok Sunny Widjaja hingga pejabat Pemprov DKI Jakarta ikut diperiksa oleh KPK dan bersaksi di persidangan.

Setelah menjalani persidangan, Ariesman Widjaja divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/9/2016). Selain pidana penjara, Ariesman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ariesman dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Sanusi kini masih menjalani persidangan.

Page:

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Fidel Ali