Setya Novanto dan Ganjar Pranowo Tak Hadiri Sidang E-KTP

Senin, 9 Oktober 2017 | 12:55 WIB

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017).  Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sedianya, keduanya akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Sedianya saksi kami ada tujuh orang. Cuma Setya Novanto dan Ganjar tidak hadir," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, KPK sudah menerima surat dari pihak Novanto yang berisi pemberitahuan tidak bisa hadir di Pengadilan TIpikor.

(baca: "Medical Check Up", Alasan Novanto Tak Bisa Jadi Saksi Sidang E-KTP)

Dalam surat itu, Setya Novanto juga mengungkapkan alasannya tak bisa memenuhi panggilan jaksa KPK.

"Yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di Pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal medical check up," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP, Novanto sebelumnya memang sempat dirawat di rumah sakit Jatinegara.

(baca: KPK Tak Mau Kalah Lagi Hadapi Setya Novanto)

Namun, belakangan Setya Novanto sudah keluar dari rumah sakit setelah status tersangkanya dibatalkan oleh praperadilan yang dipimpin hakim Cepi Iskandar.

Begitu pula Ganjar sudah mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya kepada KPK.

"Ganjar Pranowo karena harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang," kata Febri.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Kompas TV Pada Agustus 2015 lalu, KY memberi sanksi 6 bulan non-palu bagi hakim Sarpin. Ternyata, MA tidak ikuti rekomendasi ini.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra