Jika KPK Tersangkakan Lagi Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi

Jumat, 6 Oktober 2017 | 19:38 WIB

Kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi.TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengancam bakal melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi jika kliennya ditetapkan kembali menjadi tersangka. Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Novanto dari status tersangka sudah final dan tak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, ia menganggap KPK melanggar hukum jika kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Maka tidak segan-segan kami mengambil langkah hukum untuk dalam hal ini jelas supaya polisi menindaklanjuti," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Ia mengaku memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan KPK kepada polisi jika menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.

(Baca: KPK Tidak Kekurangan Bukti untuk Kembali Menjerat Setya Novanto)

Pertama, kata Fredrich, KPK melanggar pasa 216 KUHP sebab dalam pasal tersebut menurut dia tidak boleh ada pihak yang tugasnya mengusut tindak pidana namun sengaja menghalang-halangi ketentuan undang-undang.

Dalam hal ini, menurut dia, KPK dengan sengaja melanggar putusan praperadilan.

Kedua, kata dia, KPK juga bisa dijerat dengan pasal 220 KUHP karena telah mengadukan suatu tindak pidana yang sebenarnya tidak dilakukan.

(Baca: Ketua KPK: Ada Tiga Jam Tangan dari Johannes Marliem)

Saat ditanya adanya seseorang yang ditersangkakan kembali meski memenangi praperadilan seperti Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin, ia menjawab itu merupakan praktek hukum yang semestinya tidak dilakukan.

Lagipula, menurut dia, bukti rekaman yang dikumpulkan KPK untuk kembali mentersangkakan Novanto tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 5 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang bukti rekaman.

"Saya mengatakan kami tidak akan segan-segan dan kami sudah koordinasikan dengan pihak Polri ini bahkan bisa langsung, tidak perlu penyelidikan, langsung penyidikan dan langsung tersangka (KPK) sebagaimana mustinya. Mohonlah pihak KPK hormati hukum," lanjut dia.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi KTP elektronik.




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sabrina Asril