Sering Ditanya soal Uang E-KTP, Gamawan Selalu Kantongi Kuitansi

Senin, 9 Oktober 2017 | 11:54 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kesal karena selalu ditanya orang mengenai dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Bahkan, pertanyaan itu muncul saat ia pulang ke kampung halamannya.

Akibatnya, Gamawan selalu mengantongi bukti penerimaan uang atau kuitansi yang resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017). Gamawan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya sangat malu, seolah saya terima dari Andi Rp 50 juta. Saya pulang kampung, saya ditanya, apa benar terima dari Andi? Padahal, saya terima honor dari mana-mana dan itu resmi," kata Gamawan kepada majelis hakim.

(baca: Gamawan Fauzi Disebut Terima Honor dari Uang Proyek E-KTP)

Gamawan diduga menerima honor dari uang yang berasal dari Andi Narogong. Hal itu terungkap saat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati, bersaksi dalam persidangan sebelumnya.

Suciati mengaku pernah diberikan uang 73.700 dollar Amerika Serikat oleh Dirjen Dukcapil, Irman.

Selain itu, ia pernah diberikan Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

(baca: Orang Dekat Gamawan Siapkan Rp 1-2 Triliun Sebelum Proyek E-KTP)

Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.

Menurut dia, Gamawan Fauzi saat itu diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota.

Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.

(baca: Ini Penjelasan Terdakwa E-KTP soal Uang Rp 50 Juta untuk Gamawan Fauzi)

Dalam persidangan ini, Gamawan membenarkan bahwa ia menerima uang sebagai pembayaran honor menjadi narasumber.

Namun, ia tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Andi Narogong.

"Honor itu dipotong pajak dan ada tanda tangan saya. Saya juga dikasih honor waktu jadi pembicara di KPK, tapi saya tidak tanya dari mana uangnya. Saya malu, terpaksa ke mana-mana saya bawa bukti ini," kata Gamawan.

Kompas TV Mantan Mendagri Ini Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra