Soal Setya Novanto, Fadli Zon Minta agar Hukum Tak Dijadikan Alat Politik

Kamis, 5 Oktober 2017 | 18:49 WIB

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, akan menghormati apapun keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menanggapi kemungkinan KPK akan kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

DPR menghormati proses hukum jika KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto.

"Itu kan udah proses hukum ya. Saya kira harus hargai saja proses hukum baik yang sebelumnya maupun sekarang, maupun ke depan. Tapi hukum jangan dijadikan alat politik begitu saja," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Baca: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK

Meski demikian, ia menilai, kasus korupsi proyek e-KTP merupakan kasus yang terjadi pada DPR periode lalu sehingga sulit untuk mengumpulkan bukti yang lengkap.

Oleh karena itu, perlu waktu yang panjang untuk mengumpulkan bukti lengkap untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

DPR tak akan terganggu dengan kemungkinan yang akan terjadi terhadap Setya Novanto.

"Ya kalau sisi kelembagaan tidak terganggu. Sejauh yang kami jalankan itu kan kolektif kolegial, saling mendukung, mem-back up per bidang. Sya kira enggak ada masalah," lanjut dia.

Baca: Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan akan ada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

"Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Saut mengatakan, KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. 

Kompas TV Jubir KY Farid Wajdi: Jika hakim bersalah sanksinya sampai pemecatan.




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary