Gamawan Fauzi Disebut Terima Honor dari Uang Proyek E-KTP

Senin, 2 Oktober 2017 | 15:29 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan FauziDEYTRI ROBEKKA ARITONANG Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, diduga menerima honor dari uang yang berasal dari pengusaha pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu terungkap saat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10/2017). Suciati bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan, Suciati mengaku pernah diberikan uang 73.700 dollar Amerika Serikat oleh Irman yang merupakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Selain itu, ia pernah diberikan Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

(Baca: Ini Penjelasan Terdakwa E-KTP soal Uang Rp 50 Juta untuk Gamawan Fauzi)

Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.

"Misalnya ada dialog interaktif di stasiun TV, untuk membayar narasumber. Misalnya Pak Menteri sebagai narasumber, atau Bu Sekjen juga" kata Suciati.

Menurut dia, Gamawan Fauzi saat itu diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota. Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.

Jaksa KPK sempat menanyakan alasan Irman untuk memerintahkan Suciati untuk menyimpan, menukarkan uang dan melakukan pembayaran. Namun, Suciati mengatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah Irman.

(Baca: Gamawan Fauzi Bantah Menerima "Fee" Proyek e-KTP)

"Bapak hanya bilang, DIPA dananya belum cair. Nanti bilang saya diminta bilang ke bendahara saja," kata Suciati.

Dalam persidangan sebelumnya, Irman dan Sugiharto mengakui pernah menerima uang dari Andi Narogong.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Kompas TV Mantan Mendagri Ini Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril