KPK Tak Mau Kalah Lagi Hadapi Setya Novanto

Senin, 9 Oktober 2017 | 12:10 WIB

Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif di Hotel Four Points Jakarta, Senin (9/10/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif di Hotel Four Points Jakarta, Senin (9/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK asih mencari bukti-bukti baru yang bisa digunakan untuk menjerat kembali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Salah satu bukti yang saat ini sedang dipelajari adalah adanya suap berupa jam tangan mewah dari Johannes Marliem kepada Novanto.

Johannes Marliem adalah pengusaha bidang IT pimpinan Biomorf Lone LLC, vendor proyek pengadaan e-KTP.

"Itu (jam tangan dari Johannes Marliem untuk Setya Novanto) bukan sesuatu yang baru ya. Kami juga sudah dengar sebelumnya. Dan apakah bisa dikapitalisasi bagaimana kemudian, kami mengembangkan kasus ini, ya nanti pelan-pelan kami pelajari," kata Saut Situmorang di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Baca: Pengacara: Novanto Belum Memungkinkan Hadiri Sidang E-KTP

Saut mengatakan, KPK tidak mau mengambil langkah terburu-buru untuk kembali menetapkan Setya Novanto tersangka e-KTP.

Sebab, KPK sudah belajar dari pengalaman sebelumnya, yang kalah di praperadilan melawan Novanto.

Namun, ia memastikan bahwa upaya akan terus dilakukan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

"Kami kan digaji untuk itu (menetapkan Novanto tersangka). Iya enggak?" ucap Saut.

"Tapi kita enggak mau kalah lagi. Tenang-tenang saja, kalem-kalem," tambah dia.

Berdasarkan keterangan agen khusus FBI Jonathan Holden seperti dikutip startribune.com, Marliem pernah membeli jam tangan senilai 135.000 dollar AS dari sebuah butik di Beverly Hills.

Baca: MA Minta Publik Tak Pesimistis atas Upaya KPK Kembali Jadikan Novanto Tersangka

Jonathan mengetahui hal ini saat memeriksa Marliem. Meskti tidak menyebut nama Setya Novanto, startribune.com menyebutkan, jam itu diberikan Marliem kepada Ketua Parlemen Indonesia yang kini tengah diselidiki dalam kasus e-KTP.

Pada 12 Agustus 2017, Johannes diduga tewas bunuh diri di Amerika Serikat.

Marliem disebut memiliki rekaman pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam korupsi e-KTP.

Sebagian rekamannya bahkan sudah diperdengarkan kepada penyidik KPK saat bertemu dan berkunjung ke Amerika meski Marliem menolak untuk diperiksa.

Dalam kasus e-KTP, KPK sempat menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Namun, penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan tidak sah setelah ia memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK.

Hakim Cepi Iskandar mempermasalahkan bukti yang dimiliki KPK. Sebab, bukti tersebut sudah pernah digunakan untuk menjerat dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dalam kasus E-KTP.

Irman dan Sugiharto saat ini sudah divonis bersalah di pengadilan Tipikor.

Kompas TV Pada Agustus 2015 lalu, KY memberi sanksi 6 bulan non-palu bagi hakim Sarpin. Ternyata, MA tidak ikuti rekomendasi ini.









Penulis : Ihsanuddin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary