Melalui FBI, KPK Dapat Bukti Aliran Dana ke Pejabat Terkait Kasus E-KTP

Kamis, 5 Oktober 2017 | 18:14 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti adanya aliran uang yang diterima sejumlah pejabat di Indonesia dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bukti-bukti tersebut didapatkan melalui kerja sama KPK dengan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI). 

"Dukungan FBI dalam investigasi lintas negara sangat penting dalam pelaksanaan tugas KPK. Salah satu bukti yang kami dapatkan adalah indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Kerja sama dalam pencarian bukti itu mengacu Pasal 12 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca: Tuduhan Pansus untuk Ketua KPK, dari Kasus E-KTP hingga Bina Marga

Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi UNCAC, pertukaran informasi dan kerja sama Internasional menjadi lebih kuat.

Menurut Febri, dalam kasus e-KTP, kerja sama dan koordinasi dilakukan dengan FBI. Khususnya yang melibatkan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.

"Karena itu, sejak awal kami sampaikan bahwa KPK sangat yakin dengan kekuatan bukti dalam penanganan kasus e-KTP. Khususnya terhadap sejumlah pihak yang sudah diproses oleh KPK, baik di persidangan ataupun di tahap penyidikan saat ini," kata Febri.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.






Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary