Sidang Uji Materi, Pembentukan Pansus Angket KPK Dinilai Terkait Kasus E-KTP

Selasa, 5 September 2017 | 22:08 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto memberikan keterangan dalam sidang uji materi soal hak angket yang digelar di Mahakamah Konstitusi, Selasa (5/9/2017). Bambang menjadi ahli dari salah satu pemohon uji materi.Fachri Fachrudin Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto memberikan keterangan dalam sidang uji materi soal hak angket yang digelar di Mahakamah Konstitusi, Selasa (5/9/2017). Bambang menjadi ahli dari salah satu pemohon uji materi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR sangat erat kaitannya dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Sebab, pembahasan untuk membentuk Pansus Hak Angket KPK justru ramai di DPR setelah adanya kesaksian mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani yang menyebut sejumlah nama turut terlibat dalam kasus tersebut.

DPR pun mendesak KPK membuka rekaman yang disampaikan oleh Miryam.

Hal ini disampaikan Bambang dalam sidang uji materi soal hak angket yang digelar di Mahakamah Konstitusi, Selasa (5/9/2017). Bambang menjadi ahli dari pemohon uji materi nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

"Bagaimana kaitannya dengan panitia angket, jika diteliti dan dikaji dengan seksama ada fakta yang tak terbantahkan," kata Bambang.

"Sejak awal, sebagian anggota Komisi III DPR sudah memiliki kepentingan agar KPK bersedia membuka rekaman pemeriksaan tersangka kasus korupsi e-ktp berkaitan Miryam S Haryani," ujar dia.

(Baca juga: ICW Berharap Putusan Sela Uji Materi Hak Angket Segera Dikeluarkan MK)

Kemudian, lanjut Bambang, anggota Pansus Angket KPK merupakan orang-orang yang juga disebut terlibat dalam dakwaan kasus e-KTP.

Selain itu, sejumlah nama tersebut juga disebut terkait pada kasus lain yang tengah ditangani KPK.

"Pimpinan anggota Pansus Hak Angket KPK namanya juga disebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi KTP elektronik. Dan juga sebagian anggota pansus adalah pihak yang diduga mengancam Miryam S Haryani untuk mencabut keterangannya," kata Bambang.

Untuk diketahui, ada puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Adapun uji materi terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK diajukan oleh sejumlah pihak. Sidang kali ini, diperuntukkan pemohon nomor perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017, dan 47/PUU-XV/2017.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.




Penulis : Fachri Fachrudin
Editor : Bayu Galih