KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution sebagai Tersangka ke-6 Kasus E-KTP

Rabu, 27 September 2017 | 17:06 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait OTT di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8). KPK menetapkan lima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamerkasan Sucipto Utomo, Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi terkait suap dalam penanganan kasus dana desa yang sedang ditangani Kejari Pamekasan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/17.Hafidz Mubarak A Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait OTT di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8). KPK menetapkan lima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamerkasan Sucipto Utomo, Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi terkait suap dalam penanganan kasus dana desa yang sedang ditangani Kejari Pamekasan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/17.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Anang merupakan tersangka keenam yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.

"Menetapkan Saudara ASS Direktur Utama PT Quadra Solution sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Syarif mengatakan, Anang diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.

Baca: Andi Narogong Pinjamkan Rp 36 Miliar kepada Perusahaan Pelaksana E-KTP

Syarif menyebutkan, perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut.

"PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," sebut Syarif.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan Markus Nari.

Kompas TV Kontroversi Surat Tanda Periksa Setya Novanto






Penulis : Ihsanuddin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary