Melebihi Kasus E-KTP, Eks Bupati Konawe Utara Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

Selasa, 3 Oktober 2017 | 18:15 WIB

Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (berkacamata) berdampingan dengan Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria dalam sebuah kegiatan di Kendari. Kejaksaan Tinggi Sultra telah menetapkan Aswad sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara.KOMPAS. COM/ Kiki Andi Pati Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (berkacamata) berdampingan dengan Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria dalam sebuah kegiatan di Kendari. Kejaksaan Tinggi Sultra telah menetapkan Aswad sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aswad diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.

"Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat izin proses perizinan yang melawan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Menurut Saut, Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

(Baca: KPK Tetapkan Mantan Bupati Konawe Utara sebagai Tersangka)

"Indikasi kerugian negara cukup besar, sama seperti kasus korupsi e-KTP Rp 2,3 triliun dan BLBI Rp 3,7 triliun," kata Saut.

Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Belum diketahui secara pasti, dasar dilakukannya penggeledahan oleh penyidik KPK.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril