KPK Berharap Praperadilan Novanto Tak Ganggu Pengusutan Kasus E-KTP

Kamis, 7 September 2017 | 16:35 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4/2017)KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto.

Novanto mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangkaoleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Prinsip dasarnya kami akan hadapi itu. Secara hukum, kami yakin dengan bukti yang kami miliki. Tinggal kita kawal bersama proses praperadilan ini," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Febri mengatakan, KPK berharap hasil praperadilan nanti tidak mengganggu penanganan kasus e-KTP oleh KPK.

Baca: Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK

"Yang kami harapkan proses-proses ini tidak berisiko atau berindikasi atau mengganggu esensi dari penanganan kasus KTP elektronik," ujar Febri.

KPK yakin, hakim praperadilan akan independen dalam mengadili gugatan ini.

"Kami yakin MA beserta jajarannya dan hakim yang ditugaskan akan independen dan imparsial dan hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang saja," ujar Febri.

Novanto secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Senin 4 September 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: KPK Siap Hadapi Setya Novanto dalam Gugatan Praperadilan

Hakim tunggal yang ditunjuk untuk praperadilan yang diajukan Novanto adalah hakim Chepy Iskandar.  

Menurut rencana, sidang perdana praperadilan Novanto akan digelar pada Selasa (12/9/2017) pekan depan. 

Kompas TV Hilangnya Nama Setya Novanto dalam Berkas Putusan




Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary