Roy Suryo: Jika Pakai UU Pemilu Lama, Tak Ada "Presidential Threshold"

Selasa, 11 Juli 2017 | 12:16 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo usai diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).Fachri Fachrudin Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo usai diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo menyayangkan pernyataan pemerintah yang hendak mengembalikan aturan pemilu ke Undang-Undang Pemilu lama jika pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tidak selesai.

Sebab, DPR dan pemerintah sudah meluangkan waktu sekian lama untuk membahasnya, bahkan sejumlah anggaran sudah dihabiskan pula.

Namun, jika harus kembali kepada UU Pemilu lama, menurut Roy, presidential threshold tak bisa lagi digunakan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilu berlangsung serentak.

Dengan adanya unsur keserentakan tersebut, maka keberadaan presidential threshold dinilai tidak logis karena situasi politik Pemilu 2014 berbeda dengan Pemilu 2019.

"Makanya kembali ke putusan MK. Berarti tak ada threshold. Artinya sama saja dengan kembali ke usulan Partai Demokrat yang mengatakan bahwa tak ada (presidential) threshold untuk melaksanakan putusan MK-nya," ujar Roy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Namun, ia berharap pembahasan RUU Pemilu tetap bisa diselesaikan tanpa adanya voting sehingga bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.

"Enggak apa-apa kembali tapi sayang sekali. Kalau kami sayang sekali karena sayang uang rakyat. Sudah sempat lama berjalan berbulan-bulan dan akhirnya kembali ke undang-undang lama. Mending enggak usah aja ada pembahasan sekalian, selesai," ujar Roy.

(Baca juga: Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pemilu Ditunda Kamis)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya meyakini legitimasi pemilu tetap tinggi meski nantinya terpaksa harus menggunakan undang-undang lama.

Sebab, hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum bisa mengesahkan UUg Pemilu yang baru karena mengalami kebuntuan saat membahas lima isu krusial.

Lima isu itu yakni parliamentary threshold, sistem pemilu, sebaran kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara, dan presidential threshold.

"Undang-undang yang lama sama saja. Enggak ada perubahan, sama, yang dibahas sama kok," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

(Baca: Jika Pakai UU Lama, Pemerintah Yakin Legitimasi Pemilu Tetap Tinggi)

Kompas TV RUU Pemilu Dibayangi “Deadlock”




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih