Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pemilu Ditunda Kamis

Selasa, 11 Juli 2017 | 07:01 WIB

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu kembali mengalami kebuntuan saat menggelar ralat di Ruang Pansus B Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Sedianya dalam rapat itu Pansus akan menyelesaikan empat isu krusial dari lima isu yang masih belum diputuskan.

Keempat isu krusial yang rencananya akan diputuskan yakni parliamentary threshold, sistem pemilu, sebaran kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara. Sedangkan satu isu yang akan disisakan yakni presidential threshold.

"Pengambilan keputusan tingkat satu yang berisi tentang pandangan mini fraksi, pendapat pemerintah dan penandatanganan teks RUU tidak jadi kami laksanakan hari ini, kami tunda hari Kamis tanggal 13 pukul 13.00 WIB," ujar Ketua Pansus Lukman Edy seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Sebelum mengambil keputusan tingkat I, Pansus rencananya akan kembali menggelar rapat internal tanpa dihadiri pemerintah untuk memastikan sikap Pansus terkait kelima isu krusial yang tersisa.

Namun, ia menegaskan, pemerintah dan DPR bersepakat agar pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna tetap diadakan pada 20 Juli.

"Kami menyepakati bahwa guna pengambilan keputusan tingkat II penetapan RUU menjadi undang-undang, tetap akan dilaksanakan pada 20 juli. Atas keputusan ini maka pimpinan Pansus akan segera memberi tahu bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan paripurna," ujar politisi PKB itu.

(Baca juga: KPU: Pembahasan RUU Pemilu Molor, yang Rugi Partai Politik Sendiri)

Pemerintah sebelumnya mengancam menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu yang tengah berlangsung di DPR jika terus terjadi kebuntuan soal presidential threshold.

Pemerintah juga bersikeras menggunakan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Sementara, suara fraksi di DPR saat ini terbelah dalam tiga opsi, yaitu mengikuti pemerintah, 0 persen, dan 10-15 persen.

(Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen)

Kompas TV RUU Pemilu Dibayangi “Deadlock”




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih