Fahri Menyayangkan Kenaikan Dana Parpol Jadi Bagian Lobi RUU Pemilu

Rabu, 5 Juli 2017 | 12:58 WIB

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) yang diusulkan pemerintah merupakan bagian dari lobi politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Ia menyayangkan langkah pemerintah yang menjadikan kenaikan dana bantuan parpol sebagai bagian dari lobi politik.

"Makanya setiap argumen kalau semakin dangkal. Semakin sedih saya, jadi bargain, sedih. Harusnya politik pembiayaan itu harus merupakan sesuatu yang luhur dari argumen besar bukan deal jangka pendek," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

"Ini tidak menuntaskan masalah, nanti membuat kesimpulan salah juga. Sudah dibiayai partainya masih korupsi juga. Ya terang aja, ini diperdagangkan seperti dagang sapi," lanjut Fahri.

Baca: Wacana Kenaikan Dana Parpol Diduga Terkait Pembahasan RUU Pemilu

Padahal, kata Fahri, awalnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menginginkan adanya perbaikan menyeluruh dalam sistem pendanaan parpol.

Namun, dalam perjalanannya, ia menilai, keinginan pemerintah untuk memperbaiki sistem pendanaan parpol tak kunjung terlihat.

Menurut Fahri, hal itu terlihat dari belum adanya upaya pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Parpol yang mampu mencegah kadernya melakukan korupsi.

"Akhirnya dalam RUU Pemilu tidak ideal posturnya. Oh akhirnya enggak kelihatan pejabat publik yang baik, partainya yang baik, demokrasi kita akan sehat korupsi akan hilang, harusnya kan begitu" kata Fahri.

"Jadinya enggak nampak itu. Tapi undang-undang kan desainernya pemerintah, tidak bisa salahkan DPR, DPR kalau diajak nego dia nego," lanjut dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

Pada tahun ini, soal peningkatakan dana parpol ini akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih.

Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara, dari awalnya hanya Rp 108.

Kompas TV "Pemerintah Jangan Mundur dari Pembahasan RUU Pemilu"




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary