KPU: Pembahasan RUU Pemilu Molor, yang Rugi Partai Politik Sendiri

Rabu, 5 Juli 2017 | 14:43 WIB

KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum selesainya pembahasan revisi UU Pemilihan Umum (UU Pemilu) di DPR dinilai merugikan partai politik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaratakan, seharusnya DPR, yang wakil-wakilnya berasal dari partai politik peserta pemilu, tak memperlambat pembahasan RUU Pemilu.

"Ini kan Undang-Undang untuk Pemilu. Pemilu kan pesertanya Parpol juga yang ada di DPR. Maka, (kalau molor) yang paling merasakan sesungguhnya ya parpol itu sendiri," kata Hasyim, saat ditemui di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Hasyim mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU bekerja berdasarkan undang-undang.

Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada UU baru yang disahkan sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca: Anggaran Pemilu Tidak Jelas karena Tarik Ulur Pembahasan RUU Pemilu

Di sisi lain, UU lama belum dicabut dan masih berlaku.

"Ya, sementara kami bekerja dengan menggunakan (undang-undang) itu," kata Hasyim.

Sebagai konsekuensinya, KPU mengajukan dua draf tahapan pemilu, yakni pertama yang berdasarkan UU yang masih berlak; dan kedua, draf yang disusun berdasarkan poin-poin yang telah disepakati dalam pembahasan RUU Pemilu.

"KPU berharap Undang-undang ini segera diputuskan, karena banyak hal yang secara teknis kemudian harus diatur pedoman teknisnya oleh KPU," kata Hasyim.

Kompas TV Salah satu aturan yang masih alot dibahas adalah presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.




Penulis : Estu Suryowati
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary