Wacana Kenaikan Dana Parpol Diduga Terkait Pembahasan RUU Pemilu

Selasa, 4 Juli 2017 | 15:58 WIB

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai rencana pemerintah menaikkan dana bantuan kepada partai politik (parpol) merupakan bagian dari upaya pemerintah memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Hingga saat ini, pembahasan RUU Pemilu masih buntu pada isu presidential threshold (PT). Pemerintah bersama PDI-P, Golkar, dan Nasdem bersikeras agar ambang batas pilpres berada di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara.

Adapun Partai Demokrat ngotot agar ambang batas itu dihapuskan. Sementara itu, Gerindra, Hanura, PPP, PAN, PKS, dan PKB berkompromi agar angka ambang batas sebesar 10-15 persen.

"Memang ini merupakan bagian komitmen pembicaraan dari Undang-Undang Pemilu, sehingga jika itu direalisasikan, barangkali pembicaraan Undang-Undang Pemilu jadi lebih mulus lagi," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Kendati demikian, ia menyambut baik rencana pemerintah tersebut karena dapat meningkatkan kinerja parpol untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Agus pun meminta parpol lebih transparan dalam mengelola keuangannya jika nantinya dana bantuan parpol dari pemerintah jadi dinaikan.

Rencananya, pemerintah hendak menaikkan dana bantuan kepada parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.

"Sehingga memang penggunaan dana parpol harus sesuai prosedur dan tata cara sehingga apabila ini dinaikan, konsentrasi harus sesuai tata aturan yang ada. Anggaran yang digunakan anggaran negara, harus ditanggungjawabkan," ucap politisi Partai Demokrat itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebutkan, dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

Pada tahun ini, soal peningkatakan dana parpol ini akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

"Sudah 10 tahun dana bantuan parpol tidak naik, jadi diusahakan untuk naik dan dibahas di RAPBN 2017," kata Tjahjo, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

(Baca: Dana Bantuan Partai Politik Berpotensi Naik Tahun Depan)

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih. Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara.

Kompas TV Jika dihitung, anggaran penambahan kursi di DPR membebani APBN mencapai Rp 38 miliar rupiah.




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih