Pemerintah Terus Dorong Penuntasan RUU Anti-terorisme

Selasa, 30 Mei 2017 | 14:48 WIB

KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla Ketika Ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong penuntasan revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh DPR.

Hal itu diutarakan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

"Pemerintah berusaha untuk mendorong penyelesaian UU yang lebih cepat. Sekarang kan dicurigai tidak bisa ditangkap sebelum dia berbuat sesuatu kan," kata Kalla.

(Baca: Ini Alasan Pembahasan RUU Anti-Terorisme Belum Rampung)

 

Kalla mengatakan, pemerintah enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Enggak, enggak, enggak. Dengan UU yang sekarang toh juga luar biasa. Kita malah dipuji di dunia," kata Kalla.

Menurut Kalla, tak berarti pula bahwa tuntasnya revisi UU bakal menyelesaikan persoalan terorisme. 

"Bahwa katakanlah Densus menanganinya ada satu-dua yang gagal. Tapi begitu UU selesai, tidak bisa akan selesai masalahnya. Tetap harus ada usaha seperti," kata Kalla.

(Baca: Jokowi Desak agar UU Anti Terorisme Segera Diselesaikan)

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Undang-Undang Anti Terorisme harus segera diselesaikan.

Jokowi menilai, Undang-Undang itu memudahkan aparat keamanan mencegah tindak terorisme.

Presiden mengatakan, ia telah memerintahkan Menko Polhukam Wiranto untuk segera mengawal agar Undang-Undang itu segera diselesaikan.

Kompas TV Indonesia Bersatu Lawan Terorisme (Bag 2)




Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Krisiandi