Pimpinan Pansus: Pelibatan TNI dalam UU Terorisme Sebuah Keniscayaan

Selasa, 30 Mei 2017 | 12:25 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Nasdem Supiadin Aries Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan suatu keniscayaan.

Hal itu disampaikan Supiadin menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"TNI dilibatkan itu sebuah keniscayaan, saya kira kita memberi atensi terhadap pernyataan presiden yang ingin negara aman. Pernyataan beliau mencerminkan permasalahan dalam negara ini tak bisa sektoral. Selalu memerlukan keterlibatan semua pihak terkait," ujar Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

(Baca: Alasan Kapolri Setuju TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme)

Ia menambahkan TNI merupakan pihak yang sangat berkompeten dalam pemberantasan terorisme.

Bahkan, pasukan antiteror TNI sudah lama terbentuk sebelum Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 milik Polri lahir.

Terlebih, menurut politisi Nasdem itu, terorisme tak lagi dapat digolongkan sebagai tindak kriminal murni.

Sebab motif teroris dalam melancarkan aksinya sudah sampai tahap mengancam kedaulatan negara, yakni ingin mendirikan negara baru dengan ideologinya.

Karena itu pelibatan TNI memiliki dasar berpikir yang kuat seduai dengan Undang-undang TNI.

"Coba lihat ISIS, kan mereka pengen mendirikan negara baru," ujar dia.

Namun, Supiadin menegaskan, pelibatan TNI hanya dalam wilayah penindakan yang bertujuan untuk melumpuhkan teroris saat beraksi dan mempersiapkan aksi.

"Ketika teror sudah dilumpuhkan,maka proses hukum serahkan kepada polisi. penyelidikan dan penyidikan diserahkan kepada polisi. Pencegahan juga bisa dilakukan TNI. Di situ intelijen TNI bisa berperan," lanjut dia.

Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme. Presiden pun meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.

(Baca: Jokowi Minta TNI Dilibatkan dalam Penanggulangan Terorisme)

"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).

Catatan pemberitaan, ini merupakan pertama kalinya Presiden Joko Widodo mengungkapkan hal tersebut.

Kompas TV Indonesia Bersatu Lawan Terorisme (Bag 2)




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Krisiandi