Pimpinan Pansus: RUU Terorisme Akan Tunjukan Bahwa Negara Hadir

Senin, 29 Mei 2017 | 21:56 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Aupiadin Aries Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/1017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme masih belum menyelesaikan pembahasan. Sejumlah hal kompleks dibahas.

Meski tak kunjung rampung, namun Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra meyakini UU tersebut nantinya akan memenuhi keinginan masyarakat bahawa negara hadir terkait pemberantasan terorisme.

"Undang-undang yang baru nanti kita akan melihat begitu nyata kehadiran negara yang selama ini negeri dituduh tidak hadir," kata Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

(Baca: Jokowi Minta TNI Dilibatkan dalam Penanggulangan Terorisme)

Ia menjelaskan ada tiga substansi utama revisi UU tersebut, yakni melakukan pencegahan semaksimal mungkin untuk menekan aksi terorisme, penindakan melibatkan TNI, serta rehabilitasi. Konsep rehabilitasi tersebut juga akan diatur secara rinci dalam UU Terorisme.

"Bagaimana penanganan korban luka berat, luka ringan, tewas, termasuk kerusakan bangunan di sini diperlukan kehadiran negara," ucap Politisi Partai Nasdem itu.

Adapun mengenai konsep pencegahan, Pansus dan Pemerinth menginginkan agar yang dilakukan tak sembarang pencegahan namun dibuat aturannya.

(Baca: Alasan Kapolri Setuju TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme)

Misalnya dalam menentukan bahwa seseorang merupakan terduga teroris maka tak bisa asal menentukan melainkan ada syarat-syaratnya.

"Kita memprasyaratkan pada pasal-pasal yang pencegahan ini itu berlaku syarat, misalnya diduga keras, nah diduga keras itu apa syaratnya. Kita harus ada laporan intelijen menyatakan dia punya indikasi," tutur Supiadin.

Sementara itu pihak pemerintah beberapa kali mendorong agar pembahasan RUU Terorisme segera rampung. Hal itu perlu dilakukan terlebih jika melihat kasus bom bunuh diri yang terjadi di Kampung Melayu, Rabu (24/5/2017) lalu.

Kompas TV Indonesia Melawan Terorisme




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sabrina Asril