Ini Alasan Pembahasan RUU Anti-Terorisme Belum Rampung

Selasa, 30 Mei 2017 | 11:04 WIB

KOMPAS/AGUS SUSANTO Polisi dengan senjata lengkap menerobos masuk Gedung Djakarta Theater di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat untuk melumpuhkan aksi teror di Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak termasuk Presiden Joko Widodo meminta agar pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera rampung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Muhammad Syafii menyampaikan sejumlah alasan mengapa pembahasan masih belum selesai.

Salah satunya adalah karena keterbatasan waktu pembahasan.

"Secara teknis kami membahas undang-undang ini, sesuai tatib DPR, hanya di hari Rabu dan Kamis. Kalau pun bersamaan dengan kegiatan Paripurna itu tidak bisa dilaksanakan," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

(baca: Alasan Pemerintah Ingin RUU Anti-terorisme Harus Segera Selesai)

Kedua, banyak penambahan substansi dari draf awal yang disampaikan Pemerintah. Ia menuturkan, draf awal hanya mencantumkan soal penindakan.

Sedangkan dalam perkembangan pembahasan, DPR dan Pemerintah menyepakati agar isi RUU juga mencantumkan pencegahan dan penanganan terhadap korban aksi terorisme.

"Konten penindakan ini sudah ada di RUU yang diajukan Pemerintah, tapi pencegahan dan penanganan korban sama sekali belum disentuh. Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah sepakat melengkapinya," tutur Politisi Partai Gerindra itu.

(baca: Polri Anggap Upaya Pencegahan Terorisme Masih Lemah)

Meski belum rampung dibahas, namun Syafii mengatakan perkembangan pembahasan RUU Terorisme dapat dikatakan cukup signifikan.

Hingga saat ini, lebih dari 50 persen isi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah dibahas. Ia memastikan RUU Terorisme dapat diselesaikan tahun ini.

"Kita mulai (pembahasan) bulan Mei tahun lalu sampai Mei tahun ini kita belum menyelesaikan. Tapi progressnya cukup signifikan," tuturnya.

Dorongan agar RUU ini segera diselesaikan semakin besar. Hal itu muncul pascakejadian bom bunuh diri di Kampung Melayu, Rabu (24/5/2017) lalu.

Aparat penegak hukum mengeluhkan aturan dalam UU saat ini yang membatasi dalam upaya pencegahan rencana teror.

Kompas TV Kapolri: Perlu Sinergi Dengan Tni Untuk Cegah Terorisme




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sandro Gatra