Menko Puan Pimpin Rakor Membahas Obat Ilegal

Kamis, 15 September 2016 | 15:36 WIB

Fabian Januarius Kuwado Menteri Koordinator PMK Puan Maharani saat memimpin rapat koordinasi membahas obat palsu dii kantornya, Kamis (15/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memimpin rapat koordinasi membahas obat ilegal di Ruangan Serbaguna Kemenko PMK Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Hadir dalam rapat koordinasi itu, antara lain Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Penny Lukito, Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Ari Dono dan Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN Brigjen (Pok) Anjan Pramuka.

Dalam pengantar rapat, Puan mengatakan, rakor ini digelar menyusul penggerebekan pabrik obat palsu di lima gudang di Balaraja, Banten, baru-baru ini.

Dalam penggerebekan itu, disita 42 juta butir obat palsu.

"Amanat Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Momor 15/2012 tentang Pangan, pemerintah diamanatkan menjamin bahwa obat dan makanan yang beredar di masyarakat harus terjamin keamanan, khasiat atau gizinya," ujar Puan.

"Oleh karena itu, dalam rakor kali ini akan dilakukan upaya penanganan obat ilegal dan langkah-langkah antisipasi ke depan yang harus dilakukan," kata dia.

(Baca: Polisi Gerebek Lima Gudang di Banten, Ditemukan 42 Juta Butir Obat Palsu)

Puan kemudian mempersilakan Kepala BPOM untuk menjelaskan apa langkah-langkah yang telah dilaksanakan BPOM dalam rangka mencegah peredaran obat palsu dan ilegal di Indonesia.

Rakor yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut hingga pukul 15.19 WIB masih berlangsung.

Rakor itu dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB. Menkes, Kabareskrim, Kepala BPOM dan Direktur di BNN datang tepat waktu. Namun, mereka harus menunggu sekitar 30 menit lantaran Puan belum datang ke lokasi. Saat itu, Puan dikabarkan masih dalam perjalanan dari Bogor.

Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan menggerebek lima gudang produksi obat palsu di Balaraja, Banten.

(Baca juga: 42 Juta Butir Obat Palsu, Pemicu Halusinasi yang Akrab dengan Pelaku Kriminal)

Dari kelima pabrik itu, disita sebanyak 42.480.000 butir obat-obatan dari berbagai merek. Obat-obatan tersebut antara lain Carnophen, Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, dan Somadryl.

"Bermula dari temuan kecil, informasi kecil, dikembangkan sehingga kami dapat langsung 42 juta butir," ujar Wakil Kepala Bareskrim Irjen (Pol) Antam Novambar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Tak hanya memproduksi, pabrik tersebut juga mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Peredarannya mayoritas di Kalimantan Selatan.

Kompas TV Belum Ada Efek Jera, Kasus Obat Palsu Sulit Diputus?




Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Bayu Galih