Polisi Gerebek Lima Gudang di Banten, Ditemukan 42 Juta Butir Obat Palsu

Selasa, 6 September 2016 | 11:34 WIB

Ambaranie Nadia K.M Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis penggerebekan lima gudang obat palsu dan ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan menggerebek lima gudang produksi obat palsu di Balaraja, Banten.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengatakan, di gudang tersebut ditemukan berbagai mesin untuk memproduksi obat.

"Bermula dari temuan kecil, informasi kecil, dikembangkan sehingga kami dapat langsung 42 juta butir," ujar Antam dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Tak hanya memproduksi, pabrik tersebut juga mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Peredarannya mayoritas di Kalimantan Selatan.

Antam mengatakan, penyelidikan soal produksi dan peredaran obat palsu dimulai delapan bulan lalu.

Banyak pelaku tindak pidana yang mengaku menggunakan obat-obatan palsu tersebut sebelum melakukan kejahatan.

"Banyak kejadian di Kalimantan, banyak yang minum ini kemudian melalukan tindak pidana," kata Antam.

Dalam jumpa pers tersebut, Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan, obat yang dipalsukan rata-rata merupakan obat pereda sakit.

Dari kelima pabrik itu, disita sebanyak 42.480.000 butir obat-obatan dari berbagai merek.

Obat-obatan tersebut antara lain Carnophen, Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, dan Somadryl.

"Trihexyphenydyl dan Heximer obat pereda rasa sakit untuk mengobati penyakit parkinson. Obat penenang sebetulnya, tapi kalau dipakai berlebihan sangat berbahaya," kata Penny.

Tak hanya obat-obatan kimiawi, ditemukan juga obat tradisional yang dipalsukan. Semestinya bahan baku obat tradisional itu adalah tumbuhan herbal, tetapi pelaku menambahkan bahan kimia yang berbahaya.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan dengan pemeriksaan para saksi.

Sejauh ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.


Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sandro Gatra