Belum Tetapkan Tersangka, BPOM Masih Telusuri Peran "R" dalam Kasus Obat Palsu

Selasa, 13 September 2016 | 19:50 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, seseorang berinisial "R" yang diumumkan Badan Reserse Kriminal Polri masih merupakan calon tersangka.

BPOM bersama Bareskrim masih terus menelusuri peran dan keterlibatan R dalam peredaran obat palsu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Penny menanggapi pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang menyebutkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil di BPOM menetapkan satu tersangka terkait pabrik obat palsu di Balaraja.

(Baca: Polri Sebut PPNS BPOM Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Obat Palsu di Balaraja)

"Belum (tersangka). Calon ditetapkan. Kami bisa telusuri dari penyewa tempat tersebut. Ini masih dalam penyidikan. Belum waktunya," kata Penny, seusai rapat Panitia Kerja Pengawasan Obat Palsu, di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Sebelumnya, Ari mengatakan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan BPOM dalam mengusut kasus ini.

Penindakan dilakukan oleh Polri dan BPOM karena produksi yang ditemukan dalam jumlah besar dan terdistribusi luas.

"Sehingga kami nge-back up BPOM. Penanganan dan penyidikannnya dilakukan BPOM," kata Ari.

Ari mengatakan, polisi tetap memberi pendampingan untuk penyidikan yang berlangsung di BPOM.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menjelaskan Polri wajib untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap PPNS.

Polisi juga membantu menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang penyidikan itu.


Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary