KPK Periksa Idrus Marham terkait Dugaan Korupsi Bakamla

By Reza Jurnaliston - Senin, 21 Mei 2018 | 15:44 WIB
Menteri Sosial Idrus Marham di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Menteri Sosial Idrus Marham di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Sosial Idrus Marham sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi, yang juga anggota Komisi I DPR.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2018).

Baca juga: KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu dan 2 Politisi Golkar Terkait Korupsi Bakamla

Idrus Marham tiba di Gedung KPK pukul 14.11 WIB, ia tak banyak memberikan komentar kepada para wartawan dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK.

Sebelumnya, Senin (14/5/2018), KPK juga telah memanggil politisi Partai Golkar, Yorrys Raweyai.

Yorrys diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Baca juga: Diperiksa KPK, Yorrys Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Bakamla

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X