Jadi Tersangka, Fayakhun Tetap Dipertahankan sebagai Kader Golkar

By Ambaranie Nadia Kemala Movanita - Sabtu, 17 Februari 2018 | 10:38 WIB
Politisi Partai Golkar Fayakhun Andriardi seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Politisi Partai Golkar Fayakhun Andriardi seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com  Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, partainya tengah mengurus pencopotan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi pasca-ditetapkan tersangka.

Meski demikian, Lodewijk memastikan Fayakhun belum dipecat sebagai kader partai.

"Oh tidak (diberhentikan sebagai anggota). Diberhentikan pada jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI," ujar Lodewijk saat ditemui di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Baca juga: Fayakhun Tersangka, Golkar Bakal Tunjuk Plt Ketua DPD DKI Jakarta

Ia mengatakan, partainya akan menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Golkar DKI Jakarta. Namun, calon pengganti Fayakhun belum dibahas di internal Golkar.

"Penunjukan Plt itu ada prosedur bahwa kami harus rapatkan di DPP. Setelah itu, kami menentukan siapa penggantinya untuk Plt," katanya.

Setelah ditentukan nama Plt, harus ditetapkan dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Bareskrim Usut Klaim Fayakhun Whatsapp-nya yang Diretas

Sebelumnya, KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah melakukan proses penyelidikan dan berdasarkan fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Fayakhun sebagai tersangka.

Alex mengatakan, dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Fayakhun

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya untuk memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla



Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X