Mantan Pejabat Bakamla, Nofel Hasan, Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

By Abba Gabrillin - Sabtu, 7 April 2018 | 10:02 WIB
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pemindahan Nofel dilakukan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nofel Hasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018) malam.

Sebelumnya, Nofel divonis 4 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Mantan Pejabat Bakamla Nofel Hasan Divonis Empat Tahun Penjara

 

Meski demikian, Nofel berlaku sopan, mengaku bersalah, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Novel terbukti menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Perusahaan itu merupakan pemenang lelang dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.

Menurut hakim, Nofel patut menduga bahwa uang itu terkait jabatannya dan pemenangan PT Melati Technofo Indonesia.

Setelah putusan, jaksa dan terdakwa sama-sama menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Baca juga: Dari Saksi, KPK Dalami Peran Fayakhun soal Usulan Anggaran di Bakamla

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Editor : Erwin Hutapea

Close Ads X