Bakamla Ingin Pencemaran Laut oleh Tumpahan Minyak Jadi Pelanggaran Berat

By Dylan Aprialdo Rachman - Kamis, 5 April 2018 | 16:21 WIB
Air laut di tepi pantai Benua Patra Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang tercemar tumpahan minyak solar, Minggu (1/4/2018) pukul 17.00 Wita.
Air laut di tepi pantai Benua Patra Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang tercemar tumpahan minyak solar, Minggu (1/4/2018) pukul 17.00 Wita. (Tribunkaltim.co/Arif Fadillah)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menangani tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Nah, ini lagi kita bikin. Kita harus mulai sadarlah tentang apa pencemaran laut akibat tumpahan minyak dan pentingnya pelestarian karena kita hidup dengan dukungan laut," ujar Arie saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Arie mengingatkan, tumpahan minyak di laut bisa menjadi pelanggaran berat di lingkungan internasional.

(Baca juga : KKP Investigasi Dampak Tumpahan Minyak di Balikpapan terhadap Ekosistem Laut)

Namun demikian, Arie belum melihat pencemaran laut akibat tumpahan minyak bisa menjadi pelanggaran berat di Indonesia.

"Begini loh kita harus peduli bicara tentang kelestarian. Nah, kalau di luar negeri, lautnya tertetes tumpahan minyak menjadi sebuah pelanggaran berat. Di Indonesia gimana?" kata dia.

Ia menganggap, tumpahan minyak merusak ekosistem laut dan mengganggu upaya bersama dalam melakukan pelestarian laut.

Arie juga mengingatkan, tumpahan minyak di laut bisa menimbulkan dampak yang luas dan merugikan.

(Baca juga : Berita Foto: Wajah Teluk Balikpapan karena Minyak Pertamina Tumpah)

Sehingga, ia meminta, agar seluruh pihak yang berurusan dengan kelautan bertanggung jawab secara penuh.

"Karena dimensi keamanan dan keselamatan laut menjadi penting, kita harus peduli pada kesinambungan tata kelola kelautan," ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan, Kementerian LHK menurunkan tiga direktur jenderalnya untuk menangani dampak negatif lingkungan atas tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Tiga orang Dirjen yang dimaksud, yakni Direktur Jenderal Penegakkan Hukum, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.

(Baca juga : Pertamina Mengaku Jadi Penyebab Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan)

Tanggung jawab ketiga dirjen ini yakni mengawasi pemegang izin alias perusahaan swasta dalam rangka mengatasi pencemaran laut sekaligus menghitung ganti rugi.

Khusus bagi Dirjen Pengakkan Hukum untuk mencermati pelanggaran apa yang terjadi sehingga insiden itu bisa terjadi.

Hingga Selasa ini, tim gabungan yang dipimpin Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan masih berkonsentrasi meminimalisir dampak negatif atas tumpahnya minyak di perairan tersebut.

Tim mengumpulkan oil boom dari sejumlah perusahaan yang ada di sekitar lokasi. Oil boom itu digunakan untuk menggiring genangan tumpahan minyak di perairan ke area fasilitas Pertamina.

Diperkirakan kegiatan penanggulangan itu dapat memakan waktu sampai tiga hari ke depan.

Peristiwa kebakaran di perairan Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3/2018), diduga terjadi karena tumpahan minyak yang terbakar.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X