Fayakhun Tersangka, Golkar Bakal Tunjuk Plt Ketua DPD DKI Jakarta

By Rakhmat Nur Hakim - Kamis, 15 Februari 2018 | 08:57 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi (tengah), menunggu untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi (tengah), menunggu untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Agung Laksono mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto ihwal status tersangka Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi.

Ia mengungkapkan, Airlangga akan memberhentikan Fayakhun dari kepengurusan Partai Golkar.

Karena itu, kata Agung, Airlangga akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Fayakhun yang tengah berstatus tersangka dalam kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Beliau (Airlangga) menyatakan akan memberhentikan, menonaktifkan Fayakhun, dan menetapkan Plt. Siapa orangnya, belum jelas," kata Agung di kediamannya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2018) malam.

Saat ditanya kelanjutan slogan "Golkar Bersih" dengan semakin banyaknya kader Golkar yang tersangkut kasus korupsi, Agung mengatakan hal itu tetap berjalan dan tercermin dari sikap Golkar.

(Baca juga: KPK Koordinasi dengan Bareskrim Usut Klaim Fayakhun Whatsapp-nya yang Diretas)

Ia mengatakan sikap Airlangga yang langsung memberhentikan Fayakhun dari struktur kepengurusan menunjukan komitmen Golkar dalam menegakkan slogan tersebut.

"Bahwa akan ada terulang lagi itu soal lain lagi. Tapi sikapnya tidak membiarkan. Tidak mentolerir bahwa di dalam struktur partai, ada pimpinan partai yang tersandung kasus kejahatan luar biasa yaitu korupsi. Mereka diberhentikan dan akan diangkat Plt," papar Agung.

"Saya menyambut gembira atas sikap seperti ini. Sikap Airlangga tegas sesuai dengan tagline. Itu sejalan dengan pakta integritas juga," lanjut mantan Ketua DPR itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

(Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Fayakhun)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah melakukan proses penyelidikan dan berdasarkan fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapan Fayakhun sebagai tersangka.

Alex mengatakan, dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Dugaan suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X