Kasus Suap di Bakamla, KPK Fasilitasi Fayakhun Bertemu LPSK

By Dylan Aprialdo Rachman - Rabu, 25 April 2018 | 19:22 WIB
Anggota DPR Komisi I Fayakhun Andriadi ditahan selesai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/3/2018).
Anggota DPR Komisi I Fayakhun Andriadi ditahan selesai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/3/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap proyek pengadaan drone dan satellite monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/4/2018) sore.

Sebelumnya, nama Fayakhun tak ada di dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti mengungkapkan, kedatangan Fayakhun untuk bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, KPK memfasilitasi pertemuan Fayakhun dengan LPSK

"FA (Fayakhun) hari ini ada pertemuan dengan LPSK. Penyidik KPK hanya memfasilitasi saja pertemuan itu," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu.

(Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap Fayakhun Andriadi)

Namun, Yuyuk tidak memaparkan secara spesifik alasan kedatangan Fayakhun untuk bertemu dengan LPSK. Sebab, pertemuan itu merupakan wilayah dari LPSK.

"Itu sepenuhnya jadi domain LPSK. KPK hanya memfasilitasi pertemuan keduanya," ujar Yuyuk.

Dalam kasus suap di Bakamla ini, Fayakhun Andriadi (FA) diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun Andriadi (FA) dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

(Baca juga: Keponakan Novanto Kenal Fayakhun, tetapi Bantah Pernah Memberi Sesuatu)

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X