KPK Panggil Pegawai Bappenas hingga Staf Setjen DPR Terkait Kasus di Bakamla

By Abba Gabrillin - Rabu, 16 Mei 2018 | 12:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Rabu (16/5/2018).

Para saksi akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.

"Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Pertama, penyidik memanggil mantan staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Kemudian, penyidik memanggil pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky.

Baca juga: Kasus Suap di Bakamla, KPK Fasilitasi Fayakhun Bertemu LPSK

Selain itu, bagian tata usaha tenaga ahli Sekretariat DPR RI, Yanti. Kemudian, penyidik juga memanggil Wakil Ketua Perekonomian DPD Partai Golkar Sugandhi Bakrie.

Dalam kasus ini, Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. Fayakhun diduga mengklaim bahwa dirinya yang merupakan anggota Komisi I DPR mampu meloloskan anggaran di DPR.

Baca juga: Diperiksa KPK, Yorrys Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Bakamla

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Selain Fayakhun, ada nama lain yang disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Sundari dan anggota Komisi XI Bertus Merlas.

Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah pernah bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Baca juga: Hakim Kabulkan Permintaan Pejabat Bakamla untuk Buka Blokir Rekening

Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.

Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.



Editor : Sabrina Asril

Close Ads X