Kejagung Minta Keterangan dari Perwakilan 7 Bank terkait Kasus Jiwasraya

Rabu, 26 Februari 2020 | 22:14 WIB

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.ANTARAFOTO/GALIH PRADIPTA Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang perwakilan dari tujuh bank terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dengan demikian, total 24 bank yang telah dimintai keterangan oleh Kejagung sejak Selasa (25/2/2020) kemarin.

Pemeriksaan tersebut terkait penelusuran aset para tersangka serta transaksi jual beli saham dalam kasus tersebut.

"Kemarin telah diperiksa dan diminta (keterangan terkait) data rekening 18 orang dari 17 bank swasta maupun negeri, sedangkan hari ini sebanyak sembilan orang dari tujuh bank baik swasta maupun negeri," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Minta Keterangan 17 Bank

Bank yang diperiksa hari ini terdiri dari Bank Sinarmas, Bank Jasa Jakarta, Bank Mayapada, Bank Mandiri, Bank UOB Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, dan Bank Capital Indonesia.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sebanyak enam orang saksi terkait perkara Jiwasraya.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Hanson Internasional Rony Agung Suseno.

Kemudian, eks Kepala Bagian SDM PT Asuransi Jiwasraya periode 2009-2017 Udhi Prasetyanto, eks General Manager Tehnik PT Asuransi Jiwasraya I Putu Sutama, Kepala Bagian Hukum PT Asuransi Jiwasraya Ronang Andrianto, sales asuransi jiwa Tugu Mandiri Bambang Wicaksono, dan eks Dirut PT Trimegah Avi Yasa Dwipayana.

Baca juga: Benny Tjokro Klaim Keterlibatan Sahamnya di Jiwasraya Hanya Sekitar 2 Persen

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kejagung Proses Penyitaan Tanah dan Rumah Eks Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto