Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Saksi dari Perusahaan Pemilik Apartemen South Hills

Senin, 24 Februari 2020 | 23:16 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi bernama Sandra Setiawati Santoso dari PT Kalingga selaku pihak perusahaan pemilik apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Sandra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Satu orang saksi dari perusahaan pemilik Apartemen South Hills," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Akhir Februari, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya

Seperti diketahui, Kejagung telah menyita 93 kamar apartemen tersebut yang diduga milik tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Selain Sandra, penyidik memeriksa 22 orang saksi lainnya terkait kasus tersebut.

Salah satu di antaranya adalah Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.

Baca juga: Kejagung Deteksi Aset Para Tersangka Kasus Jiwasraya di Singapura dan Eropa

 

Diketahui, ia merupakan salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus Jiwasraya.

Kemudian, Kejagung juga memeriksa Susanti Hidayat selaku Dirut PT Inti Agri Resources, Dirut PT Bahari Istana Alkausar, dan Dirut PT Inti Kapuas Internasional.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Baca juga: Berkas 5 Tersangka Kasus Jiwasraya 85 Persen Rampung

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Baca juga: Kejagung Pastikan Ada 4 Juta Transaksi yang Didalami di Kasus Jiwasraya

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto