Kejagung Ajukan Pembukaan Blokir terhadap 2 SID di Kasus Jiwasraya

Senin, 24 Februari 2020 | 23:45 WIB

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.ANTARAFOTO/GALIH PRADIPTA Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengajukan pembukaan blokir terhadap dua single investor identification (SID) karena diduga tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pengajuan itu diserahkan Kejagung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang untuk melakukan pembukaan blokir tersebut.

"Sementara ini terkonfirmasi belum seluruhnya, tetapi ada sekitar kalau tidak salah, terkonfirmasi dua rekening saham SID," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Saksi dari Perusahaan Pemilik Apartemen South Hills

Pencabutan terhadap pemblokiran itu diputuskan Kejagung setelah meminta keterangan terhadap pemiliknya.

Namun, Hari tidak merinci siapa pemilik dari dua SID tersebut yang pemblokirannya akan dicabut.

Secara keseluruhan, Kejagung telah memblokir 212 SID yang dimiliki oleh investor saham atau investor reksadana dalam kasus Jiwasraya.

Dari jumlah SID tersebut, ada 800 rekening efek yang diblokir.

Baca juga: Dirut PT Asuransi Jiwasraya Dilaporkan Benny Tjokro dengan Tuduhan Fitnah

Sebelumnya, Kejagung memang membuka kesempatan bagi mereka yang ingin mengajukan keberatan rekening efeknya diblokir terkait kasus Jiwasraya.

Pihak yang keberatan diberi kesempatan hingga Jumat (21/2/2020) kemarin. Namun, hingga batas waktu maksimal tersebut, hanya 88 orang yang hadir dan diperiksa.

Sementara itu, kata Hari, penyidik masih memilah-milah keterangan para pemilik lainnya yang telah diperiksa.

"Tentu penyidik masih memilah-milah. Tidak menutup kemungkinan juga, mungkin apabila nanti masih memerlukan pernyataan dari yang bersangkutan, akan diundang lagi untuk klarifikasi," kata Hari.

Baca juga: Akhir Februari, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto