Kejagung Proses Penyitaan Tanah dan Rumah Eks Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo

Selasa, 25 Februari 2020 | 12:34 WIB

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.DIAN MAHARANI Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memproses penyitaan terhadap tanah dan rumah milik tersangka mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

"Untuk tanah dan rumah masih diproses," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) malam.

Sementara itu, aset milik Harry yang sebelumnya sudah disita yaitu dua kendaraan mewah, terdiri dari Toyota Alphard tahun 2018 dan mobil merek Mercedes Benz tahun 2019.

Tim juga menyita satu gitar elektrik merek Gibson Double Neck Custom USA, tiga sepeda mewah, 40 kotak berisi perhiasan dan jam tangan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pengacara Sebut Benny Tjokro Minta Dipanggil Panja DPR

Tak hanya itu, sebanyak 35 tas wanita, tiga pasang sepatu wanita, serta dua buah dompet wanita turut diangkut tim Kejagung dari kediaman Harry saat digeledah 23 Januari 2020.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset milik tersangka lainnya, seperti apartemen, tanah, kendaraan bermotor, hingga tambang.

Penyitaan dilakukan dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut.

"Yang jelas (perkiraan sementara kerugian negara) Rp 17 triliun, kalau umpamanya real (dari BPK) Rp 17 triliun, ini kita lihat bahwa kerugian ini karena kerjasama antarpara tersangka, Pasal 55, sehingga karena itu, menyebabkan Jiwasraya rugi Rp 17 triliun, jadi harus dikembalikan," tutur dia.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Harry Prasetyo, tersangka lainnya terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Telusuri Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Undang 23 Bank

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi