Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pengacara Sebut Benny Tjokro Minta Dipanggil Panja DPR

Selasa, 25 Februari 2020 | 10:10 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang ruangan Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nzANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang ruangan Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokro, Muchtar Arifin mengatakan, kliennya meminta untuk dipanggil Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR.

Ia mengatakan, Benny ingin DPR memanggilnya agar dapat membuka kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

"Klien kami memohon kepada kami selaku kuasa hukum untuk menyampaikan ke DPR, menyampaikan di Panja, ingin membuka kebenaran sejelas-jelasnya, itu yang paling pokok," kata Muchtar di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

"Harapan kita, bagaimana bisa dihadirkan, itu otoritasnya ada di DPR" ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya: Hanson Bakal Meminta Kembali Sertifikat Tanah yang Disita Kejagung

Muchtar menyayangkan, Kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka, karena Benny Tjokro hanya memiliki saham sebesar 18 persen. Sedangkan, 82 persen saham PT Hanson Internasional tbk dimiliki sejumlah pihak.

"Di PT Hanson menurut keterangan klien kami, dia punya saham 18 persen, adapun 82 persen milik publik dimiliki oleh sekitar 8.500 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Muchtar menilai, penyitaan aset yang dilakukan tidak sesuai aturan.

Menurut dia, seharusnya Kejaksaan Agung dapat memilah aset yang disita karena terbukti berkaitan dengan kasus Jiwasraya.

"Banyak segala macam sudah diangkut itu, sampai perusahaan itu sudah kolaps engga bisa, pegawai-pegawainya engga bisa kerja, jadi ini tindakan yang kami tidak mengerti seperti itu, kalau proses hukum umpamanya dilakukan (kepada Benny), ya monggo kalau salah," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Geledah Unit Apartemen South Hills yang Diduga Milik Benny Tjokro

Sebelumnya diberitakan, Benny Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya bersama empat orang lainnya.

Keempatnya yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

 

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.


Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi