Telusuri Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Undang 23 Bank

Selasa, 25 Februari 2020 | 10:30 WIB

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengundang 23 bank untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Ada 20-an lah yang kita undang tapi bertahap. Mulai besok," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) malam.

Menurutnya, pihak perbankan yang dipanggil termasuk bank swasta maupun BUMN. Namun, ia tidak merinci detail bank yang dipanggil. 

Febrie menuturkan, pemanggilan tersebut bersifat undangan sehingga waktu pemeriksaan menyesuaikan jadwal pihak bank.

Baca juga: Kejagung Deteksi Aset Para Tersangka Kasus Jiwasraya di 10 Negara

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak bank terkait penelusuran aset di rekening milik para tersangka.

"Kepentingannya kita yang mengundang, karena di situ ada rekening-rekening para tersangka yang terkait sehingga dari konfirmasi mereka (bank) kita bisa tahu berapa nilai masing-masing yang bisa kita amankan di dalam rekening," ujarnya.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pengacara Sebut Benny Tjokro Minta Dipanggil Panja DPR

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi