Telusuri Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri, Kejagung Gandeng Ditjen Pajak dan PPATK

Jumat, 21 Februari 2020 | 08:37 WIB

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menelusuri aset para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di luar negeri.

Sejauh ini, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, pihaknya masih menelusuri data-data yang ada.

"Ini masih dilihat datanya. Nanti baru dilihat mana yang masuk ke beberapa negara yang kita curigai uang itu mengalir ke sana," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020) malam.

Baca juga: Berkas 5 Tersangka Kasus Jiwasraya 85 Persen Rampung

Data tersebut didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Febrie mengatakan, setelah data didapatkan, pihaknya melakukan penelusuran.

Lokasi-lokasi yang diduga tempat aset tersebut, kata dia, akan diungkapkan pada Jumat (21/2/2020) hari ini.

"Besok baru penyampaian titik negara mana uang itu mengalir. Itu kan datanya enggak lengkap, jadi mana yang dapat dari PPATK, itu dikoordinasikan, dapet lagi, dikoordinasikan," ujar dia.

Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kejagung Pastikan Ada 4 Juta Transaksi yang Didalami di Kasus Jiwasraya

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika