Jual Obat Tanpa Resep Dokter dan Izin Edar BPOM, 7 Orang Ditangkap Polisi

Kamis, 7 Februari 2019 | 16:36 WIB

Polisi menangkap tujuh tersangka penjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G (wajib dijual berdasarkan resep dokter) seperti Tramadok, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Double LL. Masing-masing tersangka berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Foto diambil Kamis (7/2/2019) di Polda Metro Jaya.KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Polisi menangkap tujuh tersangka penjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G (wajib dijual berdasarkan resep dokter) seperti Tramadok, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Double LL. Masing-masing tersangka berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Foto diambil Kamis (7/2/2019) di Polda Metro Jaya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh tersangka penjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G (wajib dijual berdasarkan resep dokter) seperti Tramadok, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Double LL. Masing-masing tersangka berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, ketujuh tersangka itu menjual obat-obatan tersebut kepada konsumen tanpa resep dokter dan izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Obat-obat itu dijual dengan harga senilai Rp 10.000 sampai Rp 25.000.

Pengungkapan kasus penjualan obat-obatan itu berawal dari pengungkapan kasus serupa oleh Polsek Kembangan, Jakarta Barat pada Desember 2018.

"Penjualan obat-obatan seperti ini ditemukan oleh Polsek Kembangan. Kemudian dilakukan evaluasi selama bulan Januari 2019 oleh Polda Metro Jaya dan ternyata ditemukan fakta kalau kegiatan seperti itu juga ditemukan di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lima wilayah DKI Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Pikir Lagi Sebelum Beli Antibiotik Tanpa Resep Dokter, Akibatnya Fatal

Argo mengatakan, tujuh TKP yang diungkap Polda Metro Jaya terdiri dari lima toko kosmetik dan dua toko obat. Toko-toko tersebut telah menjual obat-obatan tanpa resep dokter selama setahun.

Polisi pun mengamankan barang bukti dengan total 13.003 butir obat termasuk dalam daftar G dan uang hasil penjualan senilai Rp 5.672.000.

"Pemilik toko kosmetik itu menjual obat-obatan seperti ini karena modus ya. Kalau yang toko obat menjual obat-obatan seperti ini karena ada sales yang menawarkan. Tapi ketika ditanya sales siapa, mereka jawab tidak kenal," ujar Argo.

Nantinya, lanjut Argo, polisi akan mencari informasi indentitas sales yang menawarkan obat-obatan tersebut.

"Jualan sudah setahun tapi enggak kenal sales-nya. Ini sedang kita dalami siapa (sales-nya)," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.








Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Dian Maharani