Ini Kosmetik dan Obat Ilegal yang Beredar di Pasaran

Selasa, 7 Agustus 2018 | 13:34 WIB

Ilustrasi kosmetik berbahayahumonia Ilustrasi kosmetik berbahaya

SERANG, KOMPAS.com - Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Hendri Siswadi menyebutkan sejumlah temuan kosemetik dan obat ilegal yang beredar di pasaran.

Penemuan tersebut didapat dari hasil penggerebekan gudang penyimpanan yang berada di kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Serang, Banten pada Senin (6/8/2018).


“Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini” kata Hendri, Selasa (7/8/2018).

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik dan Obat Ilegal di Balaraja


Temulawak, New Papaya, NYX, Collagen Plus, MAC, dan Revlon adalah produk kosmetik dan perawatan kulit.

Sementara itu, Pi Kang Shuang dan Fluocinamide Ointment adalah salep penyembuh luka kulit serta Ginseng Royal Jelly Merah yang merupakan obat herbal.

Dari penggerebekan tersebut, BPOM RI mendapatkan barang bukti yaitu 3.830 ton bahan baku krim kosmetik, ribuan item produk kosmetik ilegal dan kedaluarsa, dan ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan atau yang mengandung bahan kimia obat.

Ada pula 148 rol kemasan primer kosmetik dengan nilai mencapai lebih dari Rp 41,5 miliar.

“Salah satu tugas BPOM RI adalah mendukung peningkatan daya saing industri kosmetik dan obat tradisional lokal," kata Hendri.

"Karena itu, kami tidak ragu untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan merugikan kesehatan serta perekonomian bangsa," ujar Hendri.

Belajar dari kasus peredaran kosmetik dan obat ilegal, BPOM RI mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih dan tidak mudah tergiur harga murah di pasaran.

Masyarakat disarankan membeli produk dengan izin edar resmi dan mengecek tanggal kedaluarsa produk.

Baca juga: Awas Produk Palsu, Ini Tips Memilih Kosmetik yang Aman untuk Kulit

BPOM RI juga mengimbau pelaku usaha bisa mengikuti aturan perundang-undangan.

Sebab, jika tidak, pelaku bisa dikenakan Pas 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang didapat paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pelaku usaha yang melanggar aturan juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.


Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Icha Rastika