BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik dan Obat Ilegal di Balaraja

Selasa, 7 Agustus 2018 | 11:31 WIB

Petugas mengangkut sejunlah barang bukti penggerebekan alat kosmetik ilegal di kawasan pergudangan Kapuk Muara, Kamis (26/7/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Petugas mengangkut sejunlah barang bukti penggerebekan alat kosmetik ilegal di kawasan pergudangan Kapuk Muara, Kamis (26/7/2018).

SERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menggerebek tiga gudang penyimpan kosmetik dan obat tradisional ilegal di kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Serang, Banten pada Senin (6/8/2018).

Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari temuan BPOM DKI Jakarta di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada Juli 2018.

"Produk yang ditemukan sekarang ini, memiliki beberapa kesamaan dengan temuan di Kapuk Muara tersebut. Kami akan terus menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran produk ilegal ini," kata Deputi Bidang Penindakan Hendri Siswadi, Selasa (7/8/2018).

BPOM menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan produksi kosmetik dan alat kerjanya. Adapun diantaranya yaitu 3.830 tong bahan baku krim kosmetik, ribuan item produk kosmetik ilegal dan kadaluarsa, dan ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan atau yang mengandung bahan kimia obat. 

Baca juga: BPOM DKI Gerebek Gudang Alat Kosmetik Ilegal di Kapuk Muara

Ada pula 148 rol kemasan primer kosmetik dengan nilai mencapai lebih dari Rp 41,5 miliar.

Beberapa produk kosmetik dan obat ilegal yang ditemukan yaitu Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah.

“BPOM RI menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual. Seperti kami selalu sampaikan, kami terus bergerak memberantas peredaran produk ilegal di masyarakat”, kata Hendri.

Dari kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.




Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Dian Maharani