Nilai Ekonomi Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM Capai Rp 15 Miliar

Jumat, 21 September 2018 | 13:49 WIB

Obat-obatan ilegal yang ditemukan BPOM RI di sebuah rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara.KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Obat-obatan ilegal yang ditemukan BPOM RI di sebuah rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menaksir nilai ekonomi dari obat-obat tradisional ilegal yang ditemukan di sejumlah tempat di Jakarta Rabu (19/9/2018) lalu mencapai Rp 15,7 miliar.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, angka tersebut diperoleh dari empat lokasi penemuan obat-obat ilegal yang tersebar di Jatinegara dan Sukapura.

"Perkiraan nilai ekonominya mencapai sekitar 15,7 miliar. Tadi ada empat sarana di wilayah yang sama yang saling terkait," kata Penny kepada wartawan di lokasi pengungkapan di Sukapura, Jakarta Utara, Jumat.

Obat-obatan yang disita BPOM itu berjumlah 330 item yang jumlah totalnya mencapai 1.679.268 pieces obat-obatan ilegal.

Baca juga: BPOM Gerebek Gudang Obat Kuat dan Pelangsing Ilegal di Jakarta Utara

Meskipun nilai ekonomi obat-obatan itu bisa ditaksir, Penny mengatakan kerugian negara akibat peredaran obat-obatan tersebut tidak bisa dihitung.

"Tidak bisa di-estimate karena masalahnya bukan hanya uang saja. Ada masalah kesehatan masyarakat, BPJS ya. Pengaruhnya kan pemerintah menanggung biaya kesehatan," ujar Penny.

Ia menambahkan, keberadaan obat-obatan ilegal tersebut juga merugikan para produsen obat-obatan tradisional yang selama ini telah menaati aturan yang berlaku.

"Itulah kenapa Badan POM terus menguatkan pengawasannya tentunya meminta kerja sama dengan mitra dan masyarakat kita bisa mencegah," tamabh dia.

BPOM RI menggerebek dua rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara, yang difungsikan sebagai gudang penyimapanan obat tradisional ilegal beberapa hari lalu. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa petugas. Seseorang yang diduga sebagai pengendali peredaran obat-obatan itu kini masih diburu.

Baca juga: Agar Investasi Tak Terganggu, BPOM Diminta Tak Cepat Revisi Aturan


Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Egidius Patnistik