3 Tahun Beroperasi, Toko Obat Ilegal di Bekasi Timur Digerebek Polisi

Kamis, 1 Maret 2018 | 05:33 WIB

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Agung Iswanto saat rilis kasus di Mapolsek Bekasi Timur Rabu (28/2/2018)Kompas.com/Setyo Adi Kapolsek Bekasi Timur Kompol Agung Iswanto saat rilis kasus di Mapolsek Bekasi Timur Rabu (28/2/2018)

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah toko obat di jalan Ki Mangun Sarkoro, Bekasi Timur, Sabtu (24/2/2018) lalu. Toko obat ini dilaporkan warga karena kerap menjual obat keras kepada para remaja tanpa menggunakan resep dokter.

Dari toko tersebut polisi menahan tiga tersangka berinisial AY (27), NI (21), dan M (43).

"Ini mengakunya sudah berjalan tiga tahun. Tersangka M yang jadi pengelola dan memasok obat, AY dan NI yang melayani pembeli," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Agung Iswanto di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu kemarin.

Jenis obat yang dijual antara lain tramadol seharga Rp 10.000 per 3 butir, eximer Rp 20.000 per butir dan dikemas dalam plastik.

"Lalu ada alparzolam Rp 30.000 untuk 5 butir. Ini termasuk narkotika golongan empat," ucap Agung.

Dari bisnis ini para pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp 2,2 juta per hari. Konsumennya diketahui dari kalangan pemuda dan pelajar.

Dari pemeriksaan polisi, M mendapat obat-obatan dari sesorang bernama Herman. Herman kini tak bisa dihubungi dan tengah dicari polisi.

"Mungkin untuk memutus mata rantai pemasok. Pengakuan ini juga masih terus kami dalami," ucap Agung.

Barang bukti yang diamankan antara lain 162 butir kapsul warna hijau kuning tranadol, 643 butir tramadol berwarna putih, 472 tablet eximer warna kuning, 32 butir alparzolam 50 mg dan 1 mg, 45 butir tablet tramadol 50 mg dan uang tunai Rp 2,238 juta.

Para tersangka dituntut dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Penulis : Setyo Adi Nugroho
Editor : Egidius Patnistik